Makassar — Dugaan pelanggaran serius dalam pemasangan jaringan internet kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Iforte, penyedia layanan kabel fiber optik, dan pelaksana lapangannya, PT Cadas, yang disebut-sebut melakukan penarikan kabel serta pendirian tiang di sejumlah titik di Kota Makassar tanpa izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar.
Temuan tersebut diungkap oleh DPP LSM Gempa Indonesia setelah melakukan investigasi lapangan. Hasilnya mengindikasikan bahwa proyek jaringan yang digarap oleh PT Cadas atas instruksi PT Iforte berlangsung tanpa pengawasan, tanpa izin sah, dan tanpa papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
“Kami menemukan langsung kegiatan di Jalan Rutan, Makassar, dilakukan secara terang-terangan tanpa dokumen legal. Tiang dipasang tanpa standar keselamatan dan kabel menggantung sembarangan. Ini jelas mengancam keselamatan warga dan merusak tata ruang kota,” ujar Ari Paletteri, Wakil Ketua DPP Gempa Indonesia.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mulai menjalar ke wilayah tetangga seperti Kabupaten Gowa dan Maros, memperkuat indikasi bahwa proyek ini berjalan tanpa kendali hukum yang jelas dan berpotensi memperluas kerusakan estetika maupun keselamatan ruang publik.
PU Makassar Dinilai “Tutup Mata”
Meskipun pelanggaran terlihat nyata di lapangan, Dinas PU Kota Makassar justru dinilai abai dan tidak menjalankan fungsi pengawasan. Ketika fakta-fakta menunjukkan bahwa kegiatan infrastruktur itu tak berizin, tidak ada tindakan penertiban atau penghentian dari dinas terkait.
“Ini bukan kelalaian biasa. Ini bisa masuk ke dugaan pembiaran terstruktur oleh instansi. Kami mendesak Wali Kota Makassar segera mengevaluasi dan mencabut izin PT Iforte dan PT Cadas,” tegas Ari.
Menurutnya, LSM Gempa Indonesia telah mengumpulkan dokumen visual, titik koordinat, serta laporan saksi warga, yang akan menjadi bahan laporan resmi ke Pemerintah Kota Makassar, Ombudsman, dan jika perlu ke penegak hukum.
Melanggar Peraturan Resmi Pemerintah
Padahal, aturan hukum sangat jelas. Dalam Peraturan Wali Kota Makassar tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, dinyatakan bahwa:
"Setiap penarikan kabel jaringan, baik udara maupun bawah tanah, wajib memiliki izin tertulis dari Dinas PU dan masuk dalam Rencana Induk Jaringan Utilitas Kota. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, bahkan pidana sesuai perundang-undangan."
Namun, aturan tersebut justru terkesan hanya berlaku untuk kelompok kecil dan masyarakat umum, tidak bagi perusahaan besar. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya permainan antara pihak perusahaan dan oknum-oknum dalam birokrasi.
“Kalau aturan hanya berlaku bagi yang lemah, ini bukan lagi negara hukum. Kami mencium aroma kongkalikong yang sistematis dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara ilegal,” kata Ari menegaskan.
Seruan Perlawanan Sipil & Transparansi Tata Kota
LSM Gempa Indonesia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan mendorong penindakan hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Praktik-praktik kotor yang mengorbankan tata kota, keselamatan publik, dan hukum harus dilawan. Ini bukan sekadar kabel—ini soal integritas pemerintahan,” tegas Ari Paletteri.
Dpp gempa akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menerima pengaduan masyarakat terkait proyek kabel dan tiang jaringan yang diduga melanggar hukum di wilayah Makassar dan sekitarnya."tutupnya.
#Waketum Lsm gempa:Ari paletteri