PEMDA MADINA dinilai kurang tegas atas beroperasinya kafe MASRIN dan kafe TIO berkedok tempat karaoke ternyata menjadi tempat penjualan MIRAS & hiburan malam
Peraturan tentang peredaran minuman keras di Indonesia diatur melalui beberapa ketentuan, antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/…