Postingan

PEMDA MADINA dinilai kurang tegas atas beroperasinya kafe MASRIN dan kafe TIO berkedok tempat karaoke ternyata menjadi tempat penjualan MIRAS & hiburan malam

 


Peraturan tentang peredaran minuman keras di Indonesia diatur melalui beberapa ketentuan, antara lain

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Permendag No. 25 Tahun 2019 dan Permendag No. 47 Tahun 2018.

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013


Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman keras di Indonesia, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras.



Dedi Aliansyah mengangap PEMDA maupun serta Polres Madina dinilai sangat lamban dan kurang tanggap atas keresahan masyarakat atas beroperasinya kedua kafe tersebut di Jln Lintas Timur "patut diduga bahwa PEMDA  maupun  Polres Madina diduga  bekerjasama dengan kedua kafe tersebut karena lambanya tindakan hukum untuk menutup, kami mengecam dan menantang BUPATI MADINA untuk tanggap dan secepatnya menutup tempat hiburan malam tersebut,  sehingga kemungkaran dan kegitan mengkonsumsi/memperjualbelikan  miras yang haram ini dapat terhenti sesuai dengan kaidah islam maupun perundang-undangan yang berlaku".sebut dedi

(Magrifatulloh).

Posting Komentar