MAKASSAR — Tim Opsnal Resmob Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, dengan back-up langsung dari Polsek Galesong Utara Polres Takalar, berhasil membongkar sindikat pencurian handphone yang beraksi di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dalam operasi gabungan ini, tiga pelaku berhasil diamankan, termasuk pelaku utama, penadah, dan satu pelaku lain yang terlibat dalam penjualan barang hasil curian, Kamis (04/12/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika seorang ibu rumah tangga, Inar (41), warga Jalan Deppasawi Dalam, kehilangan handphone miliknya pada Jumat (01/12/2025). Saat kejadian, anak korban sedang tidur di rumah terduga pelaku, sementara ponsel korban berada dalam kondisi diisi daya. Ketika korban terbangun, ponsel tersebut sudah hilang. Laporan kemudian dilayangkan ke Polsek Tamalate.
Menerima laporan, Unit Resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Anwar, S.E., dan Panit 2 Opsnal Iptu Yusri Yunus, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, tim memperoleh informasi bahwa para pelaku bergerak di wilayah Kabupaten Takalar.
Polsek Tamalate kemudian berkoordinasi dengan Polsek Galesong Utara untuk melakukan penangkapan. Dengan back-up langsung dari personel Polsek Galesong Utara, ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di Jalan Galesong Utara, Bonto Lebang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Pengungkapan dan Penangkapan
“Berkat kerja sama dan dukungan personel Polsek Galesong Utara, kami berhasil mengamankan satu pelaku utama, satu penadah, serta satu pelaku lain yang membantu menjual barang hasil curian. Pelaku utama sudah mengakui perbuatannya,” ujar AKP Anwar.
Adapun tiga pelaku yang diamankan ialah:
Fikram (18) — pelaku utama
Muhammad Asrullah (17) — penadah
Fahri (17) — terlibat dalam penjualan barang hasil curian
Ketiganya merupakan warga Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Panit 2 Opsnal Iptu Yusri Yunus, S.H., menyampaikan bahwa para pelaku mengakui telah mencuri 1 unit HP Infinix Smart 9 milik korban.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan serupa.
Liputan :Gibran - Sulsel
Editor : koranmerahputihnews.com