Postingan

Progres pendataan lahan KDKMP provinsi Maluku, kabupaten Buru Raih urutan satu Dari seblas kabupaten kota.

 

Koranmerahputihnews.com Maluku |  Kepemimpinan Bupati Kabupaten Buru, Bpk. Ikram Umasugi, SE, dalam menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden RI No. 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa, patut diapresiasi. Dalam rangka melaksanakan peraturan tersebut, Bupati Buru membentuk dua tim yang terdiri dari beberapa OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.


Tujuan pembentukan tim ini adalah untuk melaksanakan pendataan aset yang ada di 82 desa di Kabupaten Buru. Langkah ini menunjukkan kepedulian Bupati Buru terhadap pembangunan desa dan koperasi di wilayahnya.


Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buru, Bpk. Baharudin Besan, SH, menyampaikan bahwa sesuai dengan Nawa Cita Bupati dan Wakil Bupati Buru, pemerintah kabupaten Buru berkomitmen untuk mempercepat pendataan aset desa. Hingga saat ini, progres pendataan aset desa di Kabupaten Buru telah mencapai 90%.

Dua tim yang dibentuk untuk melaksanakan pendataan aset desa adalah:


1. Klaster 1: Dipimpin oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Buru, menuju 5 kecamatan.

2. Klaster 2: Dipimpin oleh Asisten 2 Ekonomi dan Pembangunan, dengan OPD di 5 kecamatan di Kabupaten Buru.


Langkah ini sangat luar biasa dan menunjukkan komitmen pemerintah Kabupaten Buru dalam membangun desa dan koperasi. Saat ini, Kabupaten Buru berada di urutan pertama di Provinsi Maluku dalam hal progres pendataan aset desa.

Melalui pesan whatsapp kadis koperasi kepada media. 

Atas komitmen dan kerja keras pemerintah Kabupaten Buru dalam mempercepat pendataan aset desa, Ketua GAMKI Kabupaten Buru memberikan apresiasi yang tinggi. Semoga keberhasilan ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kemajuan Kabupaten Buru." 


Pewarta Ersol

Posting Komentar