Postingan

Jalan lintas provinsi Gayo lues-Abdya, Gayo Lues Aceh timur Rusak dan sangat memprihatinkan Ancam Keselamatan Warga Gayo Lues Bupati Gayo Lues Surati Gubernur Aceh

 




Koran Merah Putih.new.com | Gayo Lues, 4 November 2025 | 23:35 WIB


Kondisi jalan lintas provinsi yang menghubungkan Kabupaten Gayo Lues dengan Aceh Timur dan Aceh Barat Daya (Abdya) kini semakin sangat memprihatinkan. Sejumlah titik mengalami kerusakan berat berupa lubang besar, jalan amblas, dan ditumbuhi rumput liar yang menutupi badan jalan. Kondisi ini tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah pedalaman tersebut.





Menanggapi situasi tersebut, Bupati Gayo Lues, SUHAIDI, S.Pd., M.Si, melayangkan surat resmi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada awal November 2025. Surat bernomor 600.1/109/2025 itu berisi permohonan agar Pemerintah Aceh segera melakukan pemeliharaan ruas jalan provinsi di wilayah Gayo Lues, khususnya pada ruas Blangkejeren–Batas Abdya dan Blangkejeren–Batas Aceh Timur.


“Sebagian badan jalan telah amblas serta ditumbuhi rumput yang menutup jalan. Kondisi ini sudah mengancam keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan kecelakaan,” tulis Bupati SUAIDI dalam surat tersebut.


Kerusakan jalan di sejumlah titik juga berdampak langsung terhadap kegiatan masyarakat. Salah satunya dialami oleh siswa SMPN 2 Tripejaya, yang setiap hari harus melewati jalan berlumpur untuk menuju sekolah. Kondisi ini membuat perjalanan menjadi berisiko, terutama saat musim hujan.


Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Gayo Lues, Kairudin Kasiman, ST, mengapresiasi langkah cepat Bupati Suhaidi dalam menyurati Gubernur Aceh. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan dan kesejahteraan rakyat.


“Ini bukan soal mencari pujian, tetapi soal tanggung jawab atas keselamatan dan hajat hidup orang banyak,” tegas Kairudin.


Selain ancaman keselamatan, kerusakan jalan juga memberikan dampak ekonomi yang serius. Jalan provinsi tersebut merupakan jalur utama distribusi hasil pertanian dan perkebunan Gayo Lues, seperti kopi arabika, tembakau, dan palawija. Akibat kondisi jalan yang rusak, biaya transportasi meningkat, kendaraan kerap rusak, dan harga jual hasil bumi menurun di tingkat petani.


Seorang petani tembakau di Kecamatan Terangun, Sahuddin, mengaku bahwa kerusakan jalan membuat mobil pengangkut hasil panen sering mogok dan keterlambatan distribusi menyebabkan harga jual kopi turun drastis.


“Kami berharap pemerintah segera memperbaiki jalan ini. Kalau terus dibiarkan, ekonomi masyarakat bisa makin terpuruk,” ujarnya dengan nada kecewa.


Masyarakat Gayo Lues kini menaruh harapan besar agar Pemerintah Provinsi Aceh segera menindaklanjuti surat dari Bupati Suhaidi dan melakukan perbaikan jalan secara menyeluruh. Bagi warga, jalan tersebut bukan sekadar infrastruktur, tetapi merupakan urat nadi ekonomi dan konektivitas wilayah pedalaman Aceh.


Surat Bupati Gayo lues SUAIDI ditutup dengan nada diplomatis namun tegas, menekankan pentingnya perhatian serius dari pemerintah provinsi terhadap daerah terpencil seperti Gayo Lues.


“Ini tentang jalan, tentang nyawa, dan tentang harapan masyarakat,” pungkas Kairudin kasiman ST.


Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah


Kerusakan jalan provinsi tersebut sejatinya menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.


 Pasal 15 ayat (2) menjelaskan bahwa


 “Penyelenggaraan jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.”


Sementara dalam Pasal 24 ayat (1) disebutkan:

 “Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”


Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa:


“Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.”


Dengan demikian, langkah Bupati Gayo Lues yang mengirim surat permohonan pemeliharaan kepada Gubernur Aceh merupakan tindakan konstitusional dan berbasis hukum, sekaligus wujud nyata kepedulian terhadap keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekonomi daerah.(5411180)

Posting Komentar