Postingan

EE Tersangka Pajak Rp 2,9 Miliar Diserahkan ke PN Palangkaraya

 



Banjarmasin, 29 Oktober 2025 – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas 

tersangka EE kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya.




Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas

perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi 

Kalimantan Tengah, pada tanggal 6 Agustus 2025.


Tersangka EE (Direktur) melalui Wajib Pajak PT. NMJ diduga kuat telah melakukan tindak 

pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan 

Nilai (PPN) yang telah dipungut, serta sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur 

pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang 

tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.


“Hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu 

Januari 2019 sampai dengan Desember 2019,” jelas Kepala Kanwil DJP Kalselteng, 

Syamsinar.


Tindakan EE merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf 

i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan 

Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 

Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 

2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 

Rp2.949.398.065,- (Dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus Sembilan 

puluh delapan ribu enam puluh lima rupiah).


Karenanya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan 

paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang 

tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak 

atau kurang dibayar.


“Terima kasih kami sampaikan kepada Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah karena telah membantu dan berkoordinasi baik dengan kami 

sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan dengan lancar,” kata Syamsinar.


Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini, Kanwil DJP Kalselteng 

berharap dapat timbul efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi bagian dari edukasi kepada Wajib Pajak, khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng, agar senantiasa 

melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai 

peraturan perpajakan yang berlaku.*****

Posting Komentar