Postingan

Tunggakan Pajak 48 Miliar, DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penanggung Pajak

 


Banjarmasin, 10 Juli 2025 – Sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Wilayah Kantor 

Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) 

melakukan pemblokiran serentak terhadap 98 rekening milik Wajib Pajak dengan total nilai 

tunggakan pajak sebesar Rp48.749.955.770,00 (empat puluh delapan miliar tujuh ratus 

empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), Rabu 2 Juli 2025.



Di Wilayah Kalimantan Selatan, disampaikan 57 permintaan blokir rekening oleh 6 KPP 

dengan nilai tunggakan Rp6.785.648.720,00 (enam miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta 

enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), sedangkan Wilayah 

Kalimantan Tengah, disampaikan permintaan blokir sejumlah 41 oleh 4 KPP dengan nilai 

tunggakan Rp41.964.307.050,00 (empat puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh empat 

juta tiga ratus tujuh ribu lima puluh rupiah).


Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, menjelaskan, pemblokiran ini bertujuan 

untuk mencegah terjadinya perubahan terhadap aset milik penunggak pajak, kecuali dalam 

bentuk penambahan nilai atau jumlah. Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak 

yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas waktu jatuh tempo 

pembayaran.

Sebelum tindakan ini ditempuh, para wajyib Pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan 

untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. 


“Kami selalu memberikan kesempatan kepada 

Wajib Pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak 

pajak, Kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” ujar Syamsinar.


Dalam pelaksanaan pemblokiran ini, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga 

Jasa Keuangan Sektor Perbankan. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada 

Perbankan dengan melampirkan salinan Surat Paksa/Daftar Surat Paksa dan Salinan Surat 

Perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan 

(PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah 

Pajak yang Masih Harus Dibayar.


Setelah dilakukan pemblokiran, Wajib Pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir 

dicabut dan tidak dilanjutkan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.


Kegiatan ini menunjukkan konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan hukum 

perpajakan.


Syamsinar menegaskan, kegiatan blokir serentak ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan pajak dan memberi efek jera terhadap pelaku tindak 

pidana perpajakan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam 

optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak melalui penguatan kerja sama dengan Pihak eksternal, dalam hal ini Lembaga Jasa Keuangan.


***



Narahubung Media:

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan 

Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng 

: 0511-3351072

: p2humas.240@paj

Posting Komentar