Takalar, Petani asal Kabupaten Takalar yakni Bahtiar Dg.Nai dan Gassing Dg.Ngalle mengadukan nasibnya ke Menteri Pertanian Republik Indonesia, Amran Sulaiman pada tanggal 19 Mei 2025 lalu melalui surat pengaduan Permohonan yang dikirim oleh Pendamping Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan.
Kedua petani warga asal Takalar tersebut lewat LBH Suara Panrita Keadilan mengirim surat dengan Nomor : 010/LBH-SPK/Permohonan/V/2025 perihal permohonan untuk memperoleh ganti rugi lahan perkebunan di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan namun sampai hari ini belum mendapat respon dari pihak Kementrian Pertanian Republik Indonesia.
Pendamping Hukum kedua warga atau petani asal Kabupaten Takalar dari LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain berharap Menteri Pertanian Republik Indonesia, Amran Sulaiman memperhatikan petani asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan terkait dengan permohonan ganti rugi lahan perkebunan yang terletak di Desa Pa'bentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan yang diambil alih oleh Pemerintah dan saat ini digunakan oleh Kantor Balai Penerapan Standarisasi Instrumen Pertanian (BPISP) Kabupaten Gowa.
Bahwa berdasarkan keterangan dari dua petani warga asal Takalar ini telah terjadi pembayaran pada tahun 1983 namun pihaknya tidak masuk dalam daftar pembayaran dan sampai hari ini belum menerima uang ganti rugi padahal mereka memiliki atau mengelola lahan dengan menanam jagung, padi dan Wijen, tutup Djaya Jumain (*).