MAKASSAR, koranmerahputihnews.com - Sengketa pertanahan kembali mencuat di Kota Makassar. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yudha Putra tengah menyiapkan gugatan hukum terhadap sertifikat hak milik Nomor 21348 atas nama Muh. Ridwan Patta Gajang yang berlokasi di kawasan Tidung, Makassar.
Langkah hukum ini diambil karena diduga kuat sertifikat tersebut diterbitkan di atas lahan milik Sdr. Abdillah, yang sah secara hukum berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dimilikinya. Menurut investigasi awal dan bukti-bukti yang dikantongi oleh tim hukum LBH Yudha Putra, proses penerbitan sertifikat yang dimiliki oleh Muh. Ridwan Patta Gajang diduga sarat kejanggalan administratif dan patut diduga telah mengabaikan hak kepemilikan awal yang sah.
Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik-praktik yang mengarah pada dugaan mafia tanah.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini bukan hanya soal sengketa dua pihak, tapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemilik tanah sah. Jika ini dibiarkan, keadilan bisa runtuh oleh permainan kotor oknum-oknum tertentu,” tegas Ari.
Sementara itu, LBH Yudha Putra Ridwan Basri.SH & Irfan.SH menyatakan bahwa berkas-berkas pendukung telah lengkap dan gugatan akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dalam waktu dekat. Gugatan tersebut akan menyoroti prosedur penerbitan sertifikat serta menuntut pembatalan SHM No.21348 karena dianggap cacat hukum.
Pihak Sdr. Abdillah sendiri merasa dirugikan secara moril dan materil akibat status kepemilikan tanahnya yang kini dipertanyakan. Ia menyatakan bahwa tanah tersebut dibelinya secara sah dan telah dikuasai sejak lama.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil jalan pintas untuk menguasai lahan tanpa dasar hukum yang kuat. DPP Gempa Indonesia menyerukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar lebih selektif dan transparan dalam proses penerbitan sertifikat tanah guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dikawal oleh pihak Kuasa Hukum dan masyarakat pemerhati keadilan agraria.