Mahdi adalah salah satu karyawan panen di PT. Alam Jaya Persada (PT. AJP) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit telah di pecat secara sepihak. Mahdi yang saat ini tidak lagi bekerja atau sudah menganggur karena di pecat dari tempat kerja bingung memikirkan persoalan angsuran yang ada di Bank Mandiri yang dulunya meminjam uang kepada Bank mandiri karena di rekomendasikan oleh pihak PT. AJP.
Perusahaan PT. Alam Jaya Persada (PT. AJP) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit telah mengeluarkan surat PHK kepada salah satu karyawan panen yang ada di abdling tiga dengan poin kinerja yang buruk melakukan keributan di lokasi kerja, intimidasi dan melawan mandor .
Saya kaget pak kok tiba-tiba pak Jarisman M Nahulae sebagai Manager PT. Alam Jaya Persada (PT. AJP) melakukan pemecatan kepada saya sebagai karyawan yang sudah bekerja kurang lebih lima tahun bekerja sebagai karyawan panen dan saya tidak pernah menerima surat peringatan pertama bahkan tidak pernah di panggil ke kantor untuk di mintai keterangannya tiba-tiba ada surat SP Dua pada tanggal 8 Mei 2025 dan keluar lagi SP Tiga beserta surat PHK pada tanggal 10 Mei 2025 tapi saya masih bekerja sampai tanggal 14 Mei 2025 dan saya tahu kalau saya di pecat waktu saya di panggil sama Humas PT. AJP pada tanggal 15 Mei 2025 dan di berikan Surat Pemberhentian Kerja, ungkap Mahdi Selas (10/6/25).
Pada hari Selasa pukul 13.30 Mahdi bertemu lagi awak media di Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dan kembali membahas tentang PHK tersebut karena sampai saat ini Mahdi belum mendapatkan pekerjaan di luar sana karena kalau menunggu pesangon saya sampai kapan sedangkan kita kan mau makan setiap hari dan bayar angsuran bank di Bank Mandiri, ungkap Mahdi.
Lanjut Mahdi, memang pihak Bank pernah mengatakan bahwa pihak Bank Mandiri akan mengkonfirmasi dulu dengan pihak PT. AJP mengenai utang piutang saya karena mengingat saya tidak kerja lagi.
Apriyanto Karyawan K3 PT. Alam Jaya Persada (PT. AJP) mengatakan untuk pertemuan dengan management sementara ini kami masih sibuk dalam operasional lapangan (evakuasi buah restan) dan pencapaian budget semester 1 Tahun 2025. Insya Allah minggu depan di jadwalkan untuk klarifikasi, ungkapnya melalui via WhatsApp.
Sambung Apriyanto, biasa di panggil Yanto karyawan K3 saya sudah sampaikan ke pak Mahdi kalau ada info terbaru saya kabarin.
Awak media mengkonfirmasi kepada salah satu karyawan PT. AJP melalui via WhatsApp kalau masalah saudara Mahdi membuat keributan saya ngga copy karena dalam dunia kerja ribut-ribut dalam grup komunikasi (WAG) adalah hal biasa terjadi kerena kalau betul ada keributan kami buatkan forum pertemuan atau ruang diskusi untuk penyelesaiannya, mengenai intimidasi yang tercantum dalam surat tergantung dari sudut mana kita mau lihat masalah ini, ungkapnya.
Mahdi mengatakan kepada awak media saya tidak pernah bikin keributan di perusahaan dan tidak pernah juga mengintimidasi mandor secara langsung tapi kok surat itu ada kata-kata begitu. Namun, saya berkata di Grup WhatsApp kalau nda mau di maki-maki jangan jadi mandor karena sedikit-sedikit langsung sekor dan didenda, tegas Mahdi.
Lanjut Mahdi, saya sudah kurang lebih lima tahun kerja di sini sebagai pemanen setiap ada pelanggaran saya, seperti kedapatan buah mentah di pabrik, saya selalu menerima denda Rp 5.000 per janjang dan ini saya sangat kecewa kepada pak Jarisman M Nahulae sebagai Manager dengan keputusan yang di ambil. Manager tidak ada klarifikasi langsung main pecat begitu saja. Apalagi di dalam surat pemecatan saya dianggap bikin keributan dan mengintimidasi mandor padahal saya hanya kedapatan buah berondol dua sebanyak 5 janjang saya curiga apa maksudnya, Manager itu.
(Hasbi)