Jakarta ,10 Juni 2025
*Jakarta* — Team Investigasi WJ Internasional Bersama dengn Team Invstigasi Siber Nasional telah mendaptkan keterangan dari salah satu Pria korban Penipuan yang berinisial HPD asal sulawesi selatan. Korban tersebut awalnya ketemu dengan seorang ibu rumah tangga yang berinisial (Ar) menyampaikan kalau dia ada urusan pendanaan yang dia miliki saat sekarang ini dalam proses dan dia butuh tambahan dana pengurusan.(Ucapnya)
Kebetulan si korban ini (Hpd) sedang membutuhkan modal untuk melanjutkan proyek yang ingin di kerjakan, akhirnya orang jahat ini yang berinisial (Ar) ini memberikan iming"nya kalau bapak bisa bantu kekurangan dana saya untuk menyelesaikan pengurusan pencairan dana yang saya urus, maka saya akan membantu memberikan dana untuk menjalankan proyek bapak.(ucap Ar)
Akhirnya korban (Hpd) pun bergegas memberikan dana tambahan untuk pengurusan pencairan dana yang telah di urus oleh si pelaku (Ar). Dengan Harapan Korban benar" bisa mendapatkan dana milyaran rupiah untuk melanjutkan proyeknya.
Kejadian ini terjadi sejak bulan maret 2025, di sekitar wilayah jakarta pusat, Korban dijanjikan dana untuk melanjutkan proyeknya setelah cair dana yang telah di urus oleh si pelaku (Ar) di bulan maret 2025 juga. Namun janji itu pun tidak pernah nampak sama sekali.
Korban (Hpd) merasakan dan menduga dirinya ini di tipu, Hingga korban menemui dan menyampikan kejadian tersebut kepada Team Investigasi WJ Internasional Bersama dengn Team Invstigasi Siber Nasional untuk segera di tindaki dan di serahkan perkara tersebut ke pihak yang berwajib untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Team Invetigasi menyampaikan hal tersebut memiliki kedudukan hukum Dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan dengan cara meng iming-imingi memberikan Dana Milyaran Rupiah untuk mengerjakan proyek yang di miliki oleh si korban (Hpd) dengan cara si pelaku (ar) meminta dan mengambil uang tambahan biaya pengurusan pencairan dana yang di miliki oleh pelaku (ar). Tindakan ini Sebagaimana yang di atur dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Kejadian ini akan di serahkan pada kepolisian wilayah hukum Polda Metro Jaya. ( Ungkap Pendamping)
Korban (Hpd) memberikan kuasa kepada pendampingnya Team Investigasi WJ Internasional Bersama dengn Team Invstigasi Siber Nasional, untuk menindaki secara hukum.
Korban mengalami ratusan juta rupiah dan sekarang Korban (Hpd) tidak lagi mengharapakan bantuan dana mikyaran tersebut untuk melanjutkan proyek yang ingin dikerjakan. Korban hanya meminta untuk segera kembalikan dananya yang ratusan juta itu, tidak usah berikan saya dana milyaran lagi, ucap si korban. Sehubungan si pelaku masih menjanjikan untuk mengembalikan dana tersebut, hingga korban pun masih menunggu sampai saat sekarang ini.
Korban (Hpd) bersama dengan kuasa pendamping akan menyerahkan pekara tersebut Minggu depan ke Rana Kepolisian Bareskrim, ketika Janji Pengembalian Dana tersebut kembali di Ingkari oleh si pelaku.Ungkap Pendamping Korban.
Narsum : Pendampiang Korban
Report - MF