Postingan

KPK dan BPK Harus Turun! Dana Desa Melle Diduga Bermasalah Selama Dua Kepemimpinan

 


Bone, Sulawesi Selatan – Pengelolaan dana desa di Desa Melle, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, kini menjadi sorotan tajam. Selama dua periode kepemimpinan berturut-turut, anggaran desa yang mencapai miliaran rupiah dikelola oleh satu keluarga —dimana kepala desa saat ini adalah suami dari kepala desa sebelumnya. Situasi ini menimbulkan kecurigaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa selama bertahun-tahun.


DANA DESA DIKELOLA SUAMI-ISTRI, KONFLIK KEPENTINGAN MENGUAT!

Sejak tahun 2018 hingga 2022, dana desa Melle dikelola oleh mantan kepala desa, yang tak lain adalah istri dari kepala desa saat ini. Setelah pergantian kepemimpinan pada 2023, giliran sang suami yang kini memegang kendali atas anggaran desa. Dengan kondisi ini, masyarakat berhak mempertanyakan: Apakah dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan, atau justru hanya berputar dalam lingkaran kepentingan keluarga?


Berikut rincian anggaran dana desa yang telah digunakan:

Masa Kepemimpinan Mantan Kepala Desa (2018-2022)

Tahun 2018

Peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 334.286.700

Sarana prasarana posyandu/Polindes/PKD: Rp 250.477.600

Tahun 2019

Peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 500.924.600

Prasarana jalan desa (gorong-gorong, drainase, box culvert): Rp 131.014.600

Peningkatan pengerasan jalan usaha tani: Rp 105.375.200

Tahun 2020

Prasarana jalan desa (gorong-gorong, drainase, box culvert): Rp 157.630.600

Sarana posyandu/Polindes/PKD: Rp 69.031.000

Pengerasan jalan usaha tani: Rp 296.173.300

Anggaran keadaan mendesak: Rp 202.500.000

Tahun 2021

Pemeliharaan jalan desa: Rp 288.900.400

Pemeliharaan jalan usaha tani: Rp 164.104.300

Anggaran keadaan mendesak: Rp 270.000.000

Tahun 2022

Peningkatan pengerasan jalan usaha tani: Rp 110.220.315

Anggaran keadaan mendesak: Rp 313.200.000

Masa Kepemimpinan Kepala Desa Saat Ini (2023-2024)

Tahun 2023

Pembangunan sumber air bersih: Rp 34.000.000

Pengerasan jalan usaha tani: Rp 230.768.000

Pengerasan jalan desa: Rp 84.020.800

Tahun 2024

Pengadaan sarana posyandu/Polindes/PKD: Rp 22.149.000 + Rp 82.589.000 + Rp 1.540.200

Anggaran keadaan mendesak: Rp 109.200.000


Dari daftar di atas, terlihat jelas bahwa dana desa dalam dua periode ini mencapai angka yang sangat besar. Namun, apakah seluruh proyek tersebut benar-benar telah terealisasi dengan baik? Ataukah ada indikasi mark-up, proyek fiktif, atau bahkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya?


PEMERIKSAAN HARUS SEGERA DILAKUKAN!

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penggunaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka hal ini bisa masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku penyalahgunaan anggaran dengan pidana berat.


Maka dari itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan! Audit forensik terhadap dana desa harus dilakukan secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi korupsi, maka langkah hukum harus segera diambil tanpa kompromi.


Masyarakat Desa Melle berhak mengetahui ke mana larinya dana desa mereka. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih!


Tim

Posting Komentar