Postingan

Putra Mahkota Kerajaan Gowa Minta Jamaluddin Betel Menghadap, Kalarifikasi dan Serahkan Pin Kerajaan

GOWA-Kerajaan Gowa melalui Kuasa Hukum Putra Mahkota, Wawan Nur Rewa, mengeluarkan ultimatum kepada Jamaluddin alias Betel yang diduga menggunakan …

IPPEMSI mengecam keras kejadian di Masewe, Kecamatan Nosu, Kabupaten Mamasa, sabtu, 29/112025. ketika warga harus menjemput dan menggotong jenazah sala satu warga Simbuang–Mappak yg diantarkan dari makassar menuju kampung halamannya akibat seluruh akses jalan rusak dan sulit dilalui. Kondisi ini terus berulang dari tahun ke tahun menunjukkan adanya pembiaran yang nyata. Bahkan, situasi infrastruktur yang dibiarkan rusak diduga hanya menjadi komoditas dan strategi politik bagi para pemangku kepentingan setempat.

IPPEMSI Makassar menegaskan bahwa akses kemanusiaan ini tidak boleh dibiarkan terus menerus dan harus ada solusi daro pemerinta setempat. Kami menu…

HUT ke-58 Kadin DKI Jakarta Berhasil Gelar Gebyar Kormi DKI Jakarta 2025

KoranMerahPutihnews - *Jakarta* - Kadin DKI Jakarta berkolaborasi dengan KORMI DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta sukses menyelenggarakan Gebyar Kor…

*TNI AD Operasionalkan Dapur Lapangan di Aceh dan Sumbar untuk Bantu Korban Banjir dan Longsor*

Aceh-Sumbar,  --TNI Angkatan Darat terus mengerahkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak banjir dan tanah longsor di berbagai wilaya…

Terkait Dugaan Oknum Polisi Mengambil iPhone di Bulukumba, Ini penjelasan Kasat Reskrim

BULUKUMBA — Menyikapi beredarnya informasi dan pemberitaan mengenai dugaan oknum polisi yang mengambil sebuah handphone di salah satu toko pakaian …

Bank Kalsel Raih Penghargaan “Mitra Rupiah Tepian Nusantara Terbaik” Pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025

Banjarmasin — Bank Kalsel kembali menorehkan prestasi membanggakan  pada ajang Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 yang mengusung tema “Ta…

karena melanggar prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan desa yang baik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), terutama pada Pasal 26 yang menyatakan bahwa kepala desa bertugas mengelola keuangan desa. Pelanggaran ini juga bertentangan dengan prinsip pasal-pasal terkait perencanaan dan penganggaran yang mengharuskan kegiatan didasarkan pada rencana yang telah ditetapkan, dan peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta peraturan menteri terkait

Kepala desa dilarang mengalokasikan dua anggaran berbeda untuk kegiatan yang sama .  Koran Merah Putih News. Com.  Dasar hukum Undang-Undang Nomor 6…