Postingan

Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Mengklaem Akankah Kita Dukung Negara Adidaya AS Presiden RI Perlu Mengkaji Ektra Hati Hati Tentukan Pilihan Mendukung Hindari Perang Meluas di LN!!!

Indonesia Buah Simalakama Dalam Memilih Antara Islam dan Kafir Rakyat RI Mari Berdoa Istihoroh?  IRAN || Esmail Baghai, juru bicara Kementerian Lua…

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Jeneponto Gelar Ziarah di TMP Karissa

Jeneponto – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Polres Jeneponto melaksanakan kegiatan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kari…

Kantor Desa Kosong, Alasan Kepala Desa: Supaya Kambing Tak Naik Tangga

Mandailing Natal ~ Kantor Desa Lubuk Kapundung II, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, dikeluhkan masyarakat. Sejak beberapa …

*Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Maros Gelar Ziarah Rombongan ke TMP Maros*

Maros, Sulsel – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polres Maros menggelar ziarah rombongan ke Taman Makam Pahlawan (TMP) di Kabupa…

Lukai Hati Korban Pemerkosaan Kerusuhan Mei, PENA 98 Sulsel Desak Prabowo Pecat Fadli Zon

Makassar, - Simpatisan Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) Sulawesi Selatan Muhammad Sirul Haq mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon …

Polemik Kepemilikan Lahan di Desa Temmappaduae Maros, Kuasa Hukum Ingin Semua Terbuka Atas Hak Ahli Waris Maros,News- Polemik Kepemilikan lahan yang berada di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir seperti yang diungkap Kuasa Hukum Ahli Waris Andi Azis Maskur saat jumpa pers di Concrete cafe & Food di Jl. Gladiol, Pettuadae, Kec. Turikale, Kabupaten Maros pada Minggu, 22 Juni 2025. Melalui penasehat hukum Azmara Legal Advocat & Legal Consultan mewakili Pihak Ahli waris Budu Bin Kasa serta Sia Binti Nuntung dimana sebagai ahli waris atas lahan seluas 21 Hektar. Diketahui Objek lahan milik Ahli waris kini diklaim oleh Pihak Pertamina dengan Menggunakan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), No 00006 Tahun 1999, namun pihak Kuasa Hukum anggap itu terbengkalai, karena tidak ada bangunan yang sedang beroperasi, serta ada beberapa masyarakat yang juga turut memanfaatkan lahan tersebut untuk berkebun. "Sebelumnya polemik lahan ini sudah kami konfirmasi atas SHGB milik Pertamina di BPN Maros, namun saat itu kata pihak BPN hal ini masuk dalam sengketa di PN Maros, namun setelah kami mengetahui adanya polemik sengketa antara yang mengaku sebagai kuasa ahli waris atas nama Nasir Dg Tutu yang lakukan gugatan ke Pertamina di PN Maros, maka kami juga lakukan upaya gugatan dengan menggugat kedua pihak, namun setelah kami ingin daftarkan, secara tiba-tiba gugatan Nasir Dg Tutu di cabut dari PN Maros, sehingga kami menduga hal ini aneh, dan kami langsung melaporkan Nasir Dg.Tutu ke Pihak Polres Maros terkait pemalsuan ,jelas Andi Azis Maskur kepada awak Media saat jumpa pers. Andi Azis juga menambahkan, bahwa kami juga berharap dengan adanya hal ini, semua tabir kebenaran atas kepemilikan lahan milik Ahli waris bisa terungkap, dan sempat sebelumnya pihak Pertamina dipanggil ke pihak Polres Maros namun masih berhalangan hadir, hingga dilakukan penjadwalan ulang. "Kami berharap juga atas kerjasama pihak pemerintah setempat, dan pihak lainnya untuk bersama ungkap tabir kebenaran atas lahan milik Ahli waris Budu Bin Kasa serta Sia Bin Nuntung yang kini di klaim oleh pihak Pertamina dengan Dasar SHGB yang masih perlu dipertanyakan terkait proses penerbitannya", Tutup Andi Azis. Laporan: Syaril

Maros,News- Polemik Kepemilikan lahan yang berada di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir…

Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79, Brimob Kalteng Hadirkan Kendaraan Dapur Lapangan di CFD

Palangka Raya - Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79, Brimob Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) hadirkan kendaraan dapur lapangan dalam kegiatan masyar…