Kepala desa dilarang mengalokasikan dua anggaran berbeda untuk kegiatan yang sama .
Koran Merah Putih News. Com.
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa):
Pasal 26: Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tugas ini mencakup pengelolaan keuangan desa yang harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Pasal 27: Kepala desa wajib menetapkan APBDes berdasarkan peraturan desa. Anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes tidak boleh disalahgunakan atau dialokasikan dobel untuk kegiatan yang sama.
Peraturan Pelaksanaan:
PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa: Mengatur lebih detail tentang pelaksanaan UU Desa, termasuk aspek keuangan desa yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Pengelolaan Keuangan Desa: Permendagri (misalnya Permendagri 20/2018) mengatur lebih lanjut tata kelola keuangan desa, yang menekankan akuntabilitas dan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya.
Prinsip Umum:
Prinsip akuntabilitas: Pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan. Mengalokasikan anggaran ganda untuk kegiatan yang sama adalah tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip efektivitas dan efisiensi: Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efektif dan efisien. Mengalokasikan anggaran ganda untuk satu kegiatan merupakan pemborosan anggaran.
Konsekuensi
Sanksi administratif: Kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif atas penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan.
Tuntutan hukum: Tergantung dari tingkat kerugian negara yang ditimbulkan, kepala desa dapat dikenakan tuntutan hukum pidana atas penyalahgunaan anggaran.
Teguran dan pembinaan: Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan pemerintah daerah dapat memberikan teguran dan pembinaan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.