Postingan

karena melanggar prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan desa yang baik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), terutama pada Pasal 26 yang menyatakan bahwa kepala desa bertugas mengelola keuangan desa. Pelanggaran ini juga bertentangan dengan prinsip pasal-pasal terkait perencanaan dan penganggaran yang mengharuskan kegiatan didasarkan pada rencana yang telah ditetapkan, dan peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta peraturan menteri terkait

 Kepala desa dilarang mengalokasikan dua anggaran berbeda untuk kegiatan yang sama . 





Koran Merah Putih News. Com. 

Dasar hukum


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa):


Pasal 26: Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tugas ini mencakup pengelolaan keuangan desa yang harus dilakukan secara bertanggung jawab.





Pasal 27: Kepala desa wajib menetapkan APBDes berdasarkan peraturan desa. Anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes tidak boleh disalahgunakan atau dialokasikan dobel untuk kegiatan yang sama.


Peraturan Pelaksanaan:


PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa: Mengatur lebih detail tentang pelaksanaan UU Desa, termasuk aspek keuangan desa yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Pengelolaan Keuangan Desa: Permendagri (misalnya Permendagri 20/2018) mengatur lebih lanjut tata kelola keuangan desa, yang menekankan akuntabilitas dan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya.


Prinsip Umum:


Prinsip akuntabilitas: Pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan. Mengalokasikan anggaran ganda untuk kegiatan yang sama adalah tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Prinsip efektivitas dan efisiensi: Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efektif dan efisien. Mengalokasikan anggaran ganda untuk satu kegiatan merupakan pemborosan anggaran. 


Konsekuensi


Sanksi administratif: Kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif atas penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan.


Tuntutan hukum: Tergantung dari tingkat kerugian negara yang ditimbulkan, kepala desa dapat dikenakan tuntutan hukum pidana atas penyalahgunaan anggaran.


Teguran dan pembinaan: Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan pemerintah daerah dapat memberikan teguran dan pembinaan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran di masa mendatang. 

Posting Komentar